keyword :
Page 1 of 8
MAKALAH
ALIH FUNGSI TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN DAN
DAMPAKNYA TERHADAP PEMBUDIDAYAAN TANAMAN PADI DALAM
KERANGKA KETAHANAN PANGAN
(STUDI DI KECAMATAN KEPANJEN, KABUPATEN MALANG)
Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas akhir Mata kuliah Tata Guna dan Evaluasi lahan
Dosen Pengampu : Ir. Hadi Supriyo MP
Disusun Oleh :
Aditya Candra Septian
Musthofa Afifi
Jati Widnu Charantika
Teguh Wiyono
Kosmia Zuliyanti
2012 41 029
2012 41 002
2012 41 051
2012 41 049
2012 41 057
PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS MURIA KUDUS
2014
Page 2 of 8
Kata Pengantar
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Yang Maha Pemberi Rahmat karena atas
kehendak-Nya, sehingga makalah yang berjudul “Alih Fungsi Tanah Pertanian Ke Non Pertanian
Dan Dampaknya Terhadap Pembudidayaan Tanaman Padi Dalam Kerangka Ketahanan
Pangan” ini dapat selesai tepat waktu.
Dalam menyusun makalah ini banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak maka
saya ucapkan terima kasih kepada:
1. Ir. Hadi Supriyo MP selakudosen pengampu mata kuliah Pengendalian Hama Penyakit
dan Gulma yang telah membimbing kami semua.
2. Teman-teman yang telah banyak memberi masukan serta saran-saran yang
membangun.
3. Semua pihak yang telah membantu hingga selesainya penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Oleh
karena itu, penulis meminta maaf yang setulus-tulusnya atas kekurangan yang terdapat pada
makalah ini. penulis mengharapkan kritikan, masukan, dan saran yang membangun dari
berbagai pihak.
Semoga makalah ini dapat menambah wawasan dan bermanfaat dalam perkembangan
ilmu pertanian.
Kudus, Juni 2014
Penulis
Page 3 of 8
DAFTAR ISI
Halaman Judul
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I Pendahuluan
Page 4 of 8
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Tanah bagi petani merupakan salah satu unsur yang paling fundamental, sebab dari
tanah inilah mereka menggantungkan hidupnya untuk digunakan bercocok tanam.
Sehingga dengan berkurangnya akses terhadap tanah, maka bagi mereka dapat diibaratkan
seperti kehilangan harapan hidup. Menurut kaca mata ekonomi, tanah adalah salah satu
sumber agraria yang paling penting di samping sumber daya lain, misalnya modal dan
tenaga kerja (ketrampilan). Oleh karena itu dapat diperkirakan bahwa struktur masyarakan
pedesaan sangat terkait dengan struktur agraria yang berlaku, khususnya dalam hal
penguasaan dan pengusahaannya
Negara Indonesia dengan sebagian besar penduduknya bekerja di sektor pertanian
sangat memerlukan tanah. Namun dari perkembangannya mulai orde baru sampai orde
reformasi, akses petani untuk mendapatkan tanah semakin sulit bahkan yang terjadi
semakin banyaknya alih fungsi (konversi) tanah pertanian ke non pertanian, seperti
beralih menjadi perumahan mewah dan tempat industri.
Alih fungsi tanah pertanian ke non pertanian semakin diperparah dengan disahkannya
Peraturan Presiden (Perpres) No.36 Tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi
pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum karena peraturan presiden tersebut
berpotensi mengancam hak-hak rakyat atas tanah.
Padahal dalam Undang-Undang Dasar 1945 menunjukkan bahwa tujuan dari
pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur, sehingga sangat heran apabila dalam prakteknya ternyata
banyak hak-hak rakyat yang dilanggar terutama pada kalangan petani. Mereka merasakan
semakin sulit untuk mendapatkan hak atas tanah serta kurangnya perlindungan yang
diberikan oleh pemerintah terhadap petani untuk mendapatkan tanah menyebabkan begitu
mudahnya petani kehilangan tanahnya.
Hal tersebut menyebabkan banyaknya terjadi alih fungsi tanah pertanian yang berubah
menjadi tanah untuk kawasan industri, seperti pabrik, perumahan, pusat-pusat
perbelanjaan. Meningkatnya alih fungsi tanah pertanian berdampak pada ketahanan
pangan, dalam hal ini mempengaruhi pembudidayaan tanaman padi akibatnya
produktivitas padi menjadi menurun.
Page 5 of 8
Jawa timur sebagai sentra penghasil padi juga mengalami problema yang sama,
banyak tanah pertanian yang dari tahun ke tahun kian menyusut akibat beralih fungsi
(konversi) ke peruntukan non pertanian, salah satu daerah yang mengalami konversi
tanah pertanian adalah Kabupaten Malang tepatnya Kecamatan Kepanjen yang sebentar
lagi akan beralih menjadi Kabupaten Malang. Perubahan status tersebut menyebabkan
Kecamatan Kepanjen banyak berbenah terutama peningkatan sarana dan prasarana
infrastruktur guna menunjang kelancaran pemerintahan Kabupaten. Kabupaten Malang
dengan potensi pertanian dan sumber daya alamnya yang melimpah terus berbenah dari
tahun ke tahun, sehingga apabila potensi tersebut benar-benar dikelola dengan serius
niscaya daerah ini akan maju pesat menyusul “adiknya” Kota Malang yang pada saat ini
telah mengalami kemajuan pesat dalam bidang perdagangan dan dunia bisnisnya.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana realita alih fungsi tanah pertanian tanaman padi ke non pertanian dan
dampaknya terhadap pembudidayaan tanaman padi dalam kerangka ketahanan
pangan?
2. Faktor-faktor Apa yang menyebabkan terjadinya alih fungsi tanah pertanian tanaman
padi ke non pertanian?
3. Bagaimana upaya-upaya yang dilakukan untuk mengendalikan alih fungsi tanah
pertanian tanaman padi ke non pertanian dalam kerangka ketahanan pangan?
1.3 Tujuan
1. Mengetahui dan menganalisa dampak alih fungsi tanah pertanian tanaman padi ke non
pertanian serta dampaknya terhadap ketahanan pangan.
2. Untuk mengetahui dan menganalisa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya alih
fungsi tanah pertanian tanaman padi ke non pertanian.
3. Mengetahui dan menganalisa upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk mengendalikan
alih fungsi tanah pertanian ke non pertanian.dalam kerangka ketahanan pangan.
Page 6 of 8
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1 Tanah Pertanian
Dalam hukum tanah kata sebutan “tanah” dipakai dalam arti yuridis, sebagai suatu
pengertian yang telah diberi batasan resmi oleh UUPA. Dalam pasal 4 dinyatakan:
“Bahwa atas dasar hak menguasai dari negara ditentukan adanya macam-macam hak atas
permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-
orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan
hukum”
Sedangkan tanah (soil) dalam skala hamparan disebut lahan (land), merupakan
sumber daya untuk pertanian selain air, udara, cahaya dan benih. Tanah berperan sebagai
tempat berjangkar tanaman, sumber bahan makanan (nutrients), penyimpanan air untuk
tanaman dan penyimpanan udara untuk pernapasan akar. Sehingga upaya untuk
memenuhi kebutuhan manusia yang terus bertambah tidak akan terlepas dari pemanfaatan
tanah dan pengelolaannya secara bijaksana..
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1994) pengertian tanah adalah:
a) Permukaan bumi atau lapisan bumi yang di atas sekali;
b) Keadaan bumi di suatu tempat;
c) Permukaan bumi yang diberi batas;
d) Bahan-bahan dari bumi, bumi sebagai bahan sesuatu (pasir, cadas, napal dan
sebagainya).
Pengertian Pertanian terbagi atas dua, yaitu pertanian dalam arti sempit dan pertanian
dalam arti luas.
a) Pertanian dalam arti sempit adalah suatu bidang usaha yang mencakup bidang
tanaman, bidang peternakan dan bidang perikanan, dalam hal ini pertanian tidak hanya
membahas pertanian yang sebenarnya, yaitu yang berhubungan dengan tanaman saja,
tetapi juga membahas bahwa pertanian juga mencakup tentang hewan-hewan yang
juga dibudayakan.
b) pertanian dalam arti luas adalah suatu usaha hanya di bidang tanaman. Pertanian di
sini hanya mengutamakan budidaya tanaman, tidak dikemukakan faktor-faktor apa
Page 7 of 8
saja yang mendukung, terkait atau merupakan pengembangan dari kegiatan budidaya
tersebut.
Sedangkan menurut Naik Sinukaban pertanian dalam arti luas adalah kegiatan manusia
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang utama, yaitu pangan (karbohidrat), vitamin,
gizi, dan lemak (dandang untuk pakaian, serta papan untuk perumahan)
Dengan demikian, kegiatan pertanian dalam memenuhi kebutuhan hidup tersebut
dapat berupa mengumpulkan bahan makanan dari hutan, menangkap/berburu ikan atau
hewan di air/laut atau darat, atau membudidayakan tanaman, ikan atau ternak. Pengertian
tanah pertanian telah diatur dalam Instruksi Bersama Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah dengan Menteri Agraria tanggal 5 Januari 1961 no.Sekra 9/1/12. Tanah pertanian
merupakan tanah yang diperuntukan untuk suatu usaha untuk mengadakan suatu ekosistem
buatan yang bertugas menyediakan bahan makanan bagi manusia.Secara garis besar,
manfaat lahan pertanian dapat dibagi atas dua kategori yaitu :
- pertama, use values atau nilai penggunaan yang dapat pula disebut sebagai
personal use values. Manfaat ini dihasilkan dari kegiatan usahatani yang dilakukan
pada sumberdaya lahan pertanian.
- Kedua, non-use values yang dapat pula disebut sebagai intrinsic values atau
manfaat bawaan. Yang termasuk kategori manfaat ini adalah berbagai manfaat
yang tercipta dengan sendirinya walaupun bukan merupakan tujuan dari kegiatan
eksploitasi yang dilakukan oleh pemilik lahan.
2.2 Budidaya Tanaman Padi
A. Tanaman Padi
Menurut sejarahnya, padi termasuk genus Oryza L. Yang meliputi lebih kurang 25
species, tersebar di daerah tropik dan daerah subtropik seperti di Asia, Afrika,
Amerika dan Australia.
Padi merupakan bahan makanan yang menghasilkan beras. Bahan makanan ini
merupakan makanan pokok bagi sebagian penduduk Indonesia. Meskipun sebagai
bahan makanan pokok padi dapat digantikan/disubstitusi oleh bahan makanan lainnya,
namun padi memiliki nilai tersendiri bagi orang yang biasa makan nasi dan tidak
dapat dengan mudah digantikan oleh bahan makanan yang lain.
B. Pembudidayaan
Page 8 of 8
Padi dibudidayakan dengan tujuan untuk mendapatkan hasil yang setinggi-tingginya
dengan kualitas sebaik mungkin.Untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan
harapan, maka tanaman yang akan ditanam harus sehat dan subur. Tanaman yang
sehat ialah tanaman yang tidak terserang oleh hama dan penyakit, tidak mengalami
defisit hara, baik unsur hara yang diperlukan dalam jumlah besar maupun dalam
jumlah kecil. Sedangkan tanaman subur ialah tanaman yang pertumbuhan dan
perkembangannya tidak terhambat, entah oleh kondisi biji atau kondisi lingkungan.
1 of 8
Displaying makalah baru.docx.
No comments:
Post a Comment